Pemerintah Longgarkan Aturan Pemakaian Masker

(Sumber: Sekretariat Presiden)
(Sumber: Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo memutuskan pelonggaran aturan pemakaian masker di tempat umum. Menurut Presiden, masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka dan tidak padat orang, diperbolehkan melepas masker. Sementara kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik wajib menggunakan masker. Imbauan penggunaan masker juga dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki komorbid, atau yang sedang mengalami batuk/pilek.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!