Pemkot Surabaya Larang Takbir Keliling dan Salat Ied di Luar Rumah

(Sumber: Canva)
(Sumber: Canva)

Pemerintah Kota Surabaya akhirnya resmi melarang kegiatan takbir keliling dan salat Idul Fitri berjamaah di luar rumah. Keputusan itu dikeluarkan berdasarkan kebijakan Kementerian Agama, yang mengacu pada kondisi daerah/wilayah yang dinyatakan dalam status zona oren atau merah penyebaran virus corona. Warga pun diimbau untuk beribadah dari rumah saja.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!