Pemerintah Kota Surabaya akhirnya resmi melarang kegiatan takbir keliling dan salat Idul Fitri berjamaah di luar rumah. Keputusan itu dikeluarkan berdasarkan kebijakan Kementerian Agama, yang mengacu pada kondisi daerah/wilayah yang dinyatakan dalam status zona oren atau merah penyebaran virus corona. Warga pun diimbau untuk beribadah dari rumah saja.



