Penetapan Tersangka Pegi Tidak Sah

SHARE :

Penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Eky dan Vina “Cirebon” dinyatakan tidak sah dan batal oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7) pagi. Kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan sempat bersorak. Ibu Pegi Setiawan juga tak kuasa menangis. Sebelumnya, Polda Jabar mengklaim penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina “Cirebon” telah memenuhi alat bukti yang cukup.

#sidangpraperadilan #pegisetiawan #penangkapanpegitidaksah #pegibataljaditersangka #kasusvina #kasusvinacirebon

BERITA LAINNYA

error: Content is protected !!