Mahkamah Konstitusi menyatakan, setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Hal itu diputuskan pada Kamis (2/1) sore. Permohonan itu diajukan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Enika Maya Oktavia.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diatur Pasal 222 UU No 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Saldi mengklaim, jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal. Di putusan tersebut, 2 hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh, mengajukan pendapat berbeda.
#putusanMK #presidenthreshold #pemilu #mahkam