Kepolisian Resor Pacitan, Jawa Timur, menetapkan nakhoda Kapal Motor Restu berinisial JW alias BJ sebagai tersangka terkait kasus penangkapan tujuh lumba-lumba jenis long-beaked dolphin atau spinner dolphin di perairan Pacitan.
“Tanpa dilengkapi alat-alat pemantau dari kapal tersebut, dan pada akhirnya dia menangkap ikan atau ilegal fishing. Dan akhirnya, tertangkaplah selain ikan, lumba-lumba, yang kita ketahui bahwa lumba- lumba tersebut hewan yang dilindungi,” kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono.