Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat meringkus dua tersangka kasus pornografi, lewat aplikasi media sosial. Salah satu tersangka berinisial SN, berperan sebagai model atau talent. Sedangkan tersangka berinisial RH, berperan sebagai agensi. Menurut keterangan polisi, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp 30 juta/bulan, sementara RH Rp 25 juta/bulan. Kedua pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.



