Polres Jember ungkap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi, Rabu (25/5). Pelaku berinisial MM ditangkap di rumahnya kawasan Tembokrejo, Jember, Jawa Timur. Saat pengeledahan, polisi menemukan bahan kulit dan anggota tubuh satwa liar yang dijadikan bahan kerajinan tangan. Saat ini polisi masih berupaya mengungkap jaringan pemburu hewan liar. Dari pengakuan tersangka, bahan baku satwa liar didapatkan dari Sumatra.