Buntut dugaan penyelewangan dana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara 60 rekening yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). PPATK akan membatasi sementara waktu masuknya sumbangan dari publik sampai penyelidikan selesai dilakukan.



