Predator Seksual Anak Bermodus ‘Game Online’ Berhasil Ditangkap Polisi

(Sumber: Canva)
(Sumber: Canva)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menangkap seorang pelaku kejahatan seksual yang menyasar anak-anak melalui ‘game online’ di Kalimantan Timur. Tercatat, sudah 11 anak di bawah umur menjadi korbannya. Tersangka dijerat pasal berlapis UU No.23, Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!