Seorang pria mencuri perhiasan dari toko Silver Jewelery di Jalan Plawa, Gg. Ratna, Seminyak, Kuta, Bali, Minggu (11/5). Pelaku masuk ke dalam toko dengan membobol plafon kamar mandi. Ia juga sempat menutup kamera CCTV. Akibat pencurian itu, korban alami kerugian sebesar Rp. 422.500.000,- (empat ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MHS usia 43 tahun. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, mengaku uang hasil curian digunakan untuk berfoya-foya.
#maling #pencurian #plafon #tokosilver #berfoyafoya #perak #perhiasan #kriminal #aksikejahatan