Proteksi Tambahan pada Masa Puncak Haji

MAKKAH, Lensa Indonesia RTV – Kabar baik bagi Jamaah Calon Haji 2026, pada masa puncak Haji mendatang. Kepala Seksi Kesehatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH 2026) Daker Makkah, dr Edi Supriyatna menegaskan, Pemerintah Arab Saudi mengumkan adanya perluasan perlindungan dalam asuransinya saat masa punvak haji. Perluasan perlindungan ini mencakup proteksi jika jemaah haji mengalami kram panas (heat cramps), kelelahan akibat panas (heat exhaustion), dan serangan panas (heat stroke).
Edi menambahkan, perluasan perlindungan ini, berlaku pada masa Puncak Haji, yakni mulai 8 Dzulhijah hingga 13 Dzulhijah.
“Kalau itu terjadi diagnosa tersebut, kejadian tersebut bisa diklaim asuransinya. Namun, kalau [sakit terjadi] sebelum tanggal 8 [Dzulhijjah] dan setelah tanggal 13 [Dzulhijjah], jemaah haji harus mengeluarkan biaya sendiri [untuk pengobatannya], tidak bisa diklaim asuransi,” ujar Edi
Heat cramps adalah kram otot yang menyakitkan saat cuaca panas, akibat hilangnya cairan dan elektrolit (garam) melalui keringat saat cuaca panas. Umumnya kram panas terjadi pada otot perut, betis, atau tangan.
Heat exhaustion adalah kelelahan ekstrem yang muncul karena tubuh terpapar suhu tinggi dan dehidrasi. Gejalanya bisa berupa keringat berlebih, mual, hingga detak jantung cepat.
Sementara itu, heat stroke adalah kondisi suhu tubuh meningkat drastis akibat paparan panas ekstrem, suhu tubuh bisa mencapai 40 derajat celcius. Gagalnya mekanisme pengaturan suhu tubuh itu bisa berakibat fatal jika tidak segera mendapatkan pertolongan pertama.
Dari Makkah, Arab Saudi, Dian Palupi, RTV