Dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Putri Candrawathi mempertanyakan alasan dirinya disebut Jaksa Penuntut Umum sebagai salah satu orang yeng merencanakan pembunuhan Brigadir J.
“Kalau lah boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?,” kata Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).



