Putusan Banding Ferdy Sambo Dkk Dibacakan Hari Ini

Cover Youtube (32)

Putusan banding Ferdy Sambo dkk, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dibacakan hari ini (12/4). Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, putusan banding itu akan dilakukan urut berdasarkan nomor perkara. Sesuai dengan nomor perkara, yang lebih dulu adalah Ferdy Sambo. Disusul Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Bakalan lebih berat atau ringan ya? Gimana menurut kamu?

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!