Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan di dalam sandal jepit yang dikirim melalui jasa ojek online (ojol), Kamis (3/11). Kecurigaan petugas muncul saat melihat kondisi sandal jepit yang menonjol di bagian posisi tumit. Saat dibongkar ternyata ada tiga paket berisi kristal putih dalam plastik klip. Pengemudi ojek online nampak bingung melihat temuan itu. Pria 43 tahun itu mengaku hanya dititipi oleh pelanggan berinisial MR dengan upahnya Rp 20.000.



