Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan di atas 3.000 VA atau dikategorikan mampu. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif listrik untuk menekan beban subsidi, agar bahan bakar minyak (BBM), LPG dan tarif listrik untuk masyarakat di bawah 3.000 VA tidak perlu naik.