Putusan sidang praperadilan, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka terkait kasus pembunuhan Rizky dan Vina “Cirebon” karena kesalahan prosedur, direspon Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes. Pol. Nurhadi Handayani. Menurutnya, Polda Jawa Barat menerima keputusan majelis hakim. Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik, apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan terkait putusan tersebut atau tidak.
#sidangpraperadilan #pegisetiawan #penangkapanpegitidaksah #pegibataljaditersangka #kasusvina #kasusvinacirebon