Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara, dan denda 500 juta rupiah, karena terbukti menerima suap sebesar 32,48 miliar rupiah, dalam pengadaan bantuan sosial penanganan covid-19. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.