Seorang mantan konsultan restoran berinisal ‘0-K-A’ ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, karena nekat menanam ganja di kamar mandi rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 6 pohon ganja, 100 gram daun ganja kering, dan pupuk serta benih biji ganja. Kepada polisi tersangka mengaku jika ganja tersebut untuk konsumsi pribadi sebagai obat terapi penyakit punggung yang dideritanya.