Tarif ojek online resmi naik mulai 10 September 2022. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno. “Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM,” kata Hendro dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (7/9).



