NEWS RTV Garis RTV

Tiga Pelaku Pengeroyokan Viral di Metro Lampung Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain

Admin Redaksi 1 - newsrtv
14 Jul 2026, 15:05 WIB
f X W T

Polres Metro, Lampung, berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang videonya sempat viral di media sosial. Aksi kekerasan tersebut menyita perhatian publik setelah memperlihatkan seorang pemuda menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pengendara sepeda motor di salah satu ruas jalan di Kota Metro. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tubuh sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa pengeroyokan terjadi ketika korban berpapasan dengan rombongan pengendara sepeda motor yang baru saja mengikuti kegiatan konvoi salah satu perguruan silat. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden bermula setelah para pelaku mengaku tersinggung mendengar suara geberan motor dari rombongan yang melintas. Kesalahpahaman tersebut kemudian memicu cekcok yang berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, korban tampak dikejar dan dikeroyok oleh beberapa orang. Para pelaku memukul korban secara berulang menggunakan helm hingga benda tumpul lainnya. Polisi juga mengungkapkan bahwa salah satu pelaku diduga menggunakan cincin tinju besi atau knuckle saat melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan luka yang cukup serius, terutama di bagian kepala korban.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku tersinggung karena mendengar suara geberan motor dari rombongan yang melintas. Namun, alasan itu tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan yang mereka lakukan,” ujar pihak kepolisian dalam keterangannya saat diwawancarai pada Selasa, 21 Januari 2025.

Setelah menerima laporan dari korban dan masyarakat, Satreskrim Polres Metro langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV), video yang beredar di media sosial, serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Tim kepolisian kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tiga orang yang diduga menjadi pelaku utama. Ketiganya diamankan di lokasi yang berbeda tanpa perlawanan. Saat menjalani pemeriksaan, para tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan dan mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh rasa tersinggung setelah mendengar suara geberan motor dari rombongan korban.

“Ketiganya sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam kejadian tersebut,” kata penyidik Polres Metro saat diwawancarai pada Selasa, 21 Januari 2025.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian. Barang bukti tersebut meliputi helm yang dipakai untuk memukul korban, pakaian yang dikenakan para pelaku ketika melakukan aksi pengeroyokan, serta sebuah cincin tinju besi yang diduga digunakan untuk melukai korban. Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan telah mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dialami. Korban mengalami luka robek dan memar pada bagian kepala serta beberapa bagian tubuh lainnya akibat pukulan benda keras. Meski demikian, korban dalam kondisi sadar dan telah memberikan keterangan kepada penyidik untuk membantu proses hukum.

“Korban sudah mendapatkan perawatan dan kondisinya saat ini stabil. Keterangan korban sangat membantu kami dalam mengungkap peran masing-masing pelaku,” ujar polisi saat diwawancarai pada Selasa, 21 Januari 2025.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada sejumlah pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan. Polisi telah mengantongi identitas beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian dan mengimbau mereka agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan penangkapan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut guna memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.

error: Content is protected !!