Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi melarang jajaran korps polisi lalu lintas, untuk melakukan tilang secara manual. Penindakan pelanggaran akan dilakukan lewat mekanisme tilang elektronik (ETLE). Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya interaksi langsung antara pelanggar dan petugas, yang berpotensi terjadinya pungutan liar di lapangan.



