Polisi menggerebek tempat pembuatan uang palsu di salah satu kantor akuntan kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 22 miliar. Tiga orang yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pengedaran uang palsu tersebut, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah M, YA, dan FF.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ketiganya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mengusut, apakah uang tersebut akan diedarkan di dalam atau luar Jakarta. Polisi menegaskan, 2 pelaku diketahui adalah pekerja swasta, sedangkan 1 tersangka lain berstatus buruh harian.
#uangpalsu #rupiahpalsu #edaranuangpalsu #uangpalsu22miliar #kriminal #poldametrojaya