Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan CEO E-Dinar Coin Cash, Abdulrahman Yusuf, sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang mewah mulai dari perhiasan, hingga mobil sport, yang diduga hasil investasi ilegal. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pidana berlapis, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.