Direktorat tindak pidana ekonomi khusus Mabes Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan obat ilegal. Dari hasil pengungkapan, petugas menangkap satu tersangka dan menyita uang hasil kejahatan sebanyak 531 miliar rupiah.