Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk AG

34

AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, divonis 3 tahun 6 bulan penjara. AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap David. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!