Video Terkini
Polisi Arab Saudi Tangkap 4 WNI Terkait…
Begini Serunya “Pasar Kaget” di Makkah
Presiden Prabowo: Kita Perbaiki Semua Puskesmas di…
Kemenhaj Tinjau Kesiapan Tenda untuk Wukuf di…
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar
Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 15 tahun penjara. Hal itu membuat para korban investasi bodong binomo langsung meluapkan kekecewaannya. Sementara meski telah divonis lebih ringan, kuasa hukum Indra Kenza tetap akan melakukan upaya banding.
https://fb.watch/gOJNUG63K2/
