Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate: Saya Banding, Yang Mulia!

33

Mantan Menkominfo Johnny G Plate dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G.
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11). Bila tidak membayar denda, akan diganti dengan pidana 6 bulan. Politisi Partai Nasdem itu juga harus membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar atau diganti pidana 2 tahun. Jaksa meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun.

#LensaIndonesia #RajawaliTelevisi #News

FOLLOW US ON:
https://www.instagram.com/lensaindonesiartv/?hl=id
https://twitter.com/lensaRTV
https://www.facebook.com/LensaRTV/

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!