
Video Terkini
Lady Punk Mondy Tatto Ditangkap Terkait Kasus Penusukan Pengamen Punk di Cikarang Barat
Aparat kepolisian dari Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pengamen punk berinisial FA alias K di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DD yang diduga sebagai pelaku utama penusukan dan Mondy Tatto yang diduga turut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Keduanya diamankan di Kampung Kaum Kalijeruk, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pengungkapan perkara dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat yang dipimpin Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto bersama Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi.
Kronologi Peristiwa
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban FA sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya di depan sebuah salon di kawasan Kalijaya. Tidak lama kemudian, tersangka DD datang bersama seorang perempuan menggunakan sepeda motor milik DRA.
Menurut hasil penyelidikan, korban bermaksud meminjam sepeda motor tersebut. Namun permintaan itu justru memicu perselisihan antara korban dan DD hingga berujung adu mulut.
Ketegangan kemudian meningkat menjadi perkelahian. Korban dan DD saling pukul serta bergulat di tengah jalan meskipun beberapa warga dan rekan mereka sempat berusaha melerai. Dalam insiden tersebut, Mondy Tatto diduga ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
“Saat keributan masih berlangsung, DRA keluar dari salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban,” ujar Kompol Dimmas Adhit Putranto, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan keterangan para saksi, korban juga mengalami tindakan kekerasan lain. Kepalanya disebut sempat dibenturkan ke kendaraan yang berada di sekitar lokasi kejadian sebelum akhirnya perkelahian berhasil dihentikan oleh warga. Setelah situasi mereda, korban dibawa pulang oleh rekan-rekannya.
Namun konflik tersebut ternyata belum berakhir. Berselang beberapa waktu, perselisihan kembali terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah yang sama. Di lokasi inilah kekerasan meningkat menjadi tindak pidana yang lebih serius.
Polisi mengungkapkan bahwa DD diduga menusuk korban menggunakan senjata tajam. Korban yang mengalami luka serius segera dilarikan oleh rekan-rekannya ke Rumah Sakit Bakti Husada untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, nyawa FA tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Mendapatkan laporan dari masyarakat, jajaran Polsek Cikarang Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta sejumlah petunjuk lainnya, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku utama.
Hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, tersangka utama penusukan berhasil di amankan di wilayah Tambelang, Bekasi, ungkap Kompol Dimmas.
Sementara itu, Mondy Tatto juga berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan terhadap korban. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah flashdisk yang diduga berisi data atau rekaman yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu kini masih didalami untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
Dipicu Masalah Asmara
Di sisi lain, Ketua RT setempat, Boy Sandi, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya dari warga, pertikaian tersebut diduga dipicu persoalan asmara. Menurutnya, ketegangan antara para pengamen punk itu sebenarnya telah terjadi sejak sehari sebelum kejadian.
“Kami tidak mengetahui secara pasti awal kejadiannya. Informasinya mereka sempat cekcok sejak sore, lalu menjelang subuh ada warga yang melapor. Saat kami tiba di lokasi, korban sudah dibawa ke rumah sakit,” kata Boy.
Ia menambahkan bahwa dugaan sementara konflik tersebut dipicu oleh rasa cemburu.
“Sepertinya ada motif asmara karena rasa cemburu,” ujarnya.
Hingga kini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti serta memastikan peran masing-masing pihak dalam insiden yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi juga membuka kemungkinan adanya fakta baru apabila ditemukan keterangan tambahan selama proses penyidikan berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, DD dan Mondy Tatto dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya kini menjalani proses hukum di Polsek Cikarang Barat sembari menunggu tahapan penyidikan lebih lanjut.