
Video Terkini
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keterangan yang jujur dan logis selama persidangan menjadi hal yang meringankan Bharada E. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis ajudan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).