
Video Terkini
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Hendra dijatuhi vonis dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice, kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (27/2). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ahmad Suhel, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas terganggunya sistem elektronik untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Selain Hendra, majelis hakum juga menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Agus Nurpatria.