Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (4/7). Terdakwa Johnny bakal menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Selasa (27/6). Johnny didakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).