Kriminolog: Pinjol Termasuk Kejahatan Siber ‘Thief Identity’

(Sumber: Canva)
(Sumber: Canva)

Rayuan pinjaman ilegal (pinjol) dengan proses yang mudah dan tidak berbelit-belit, membuat seseorang terbuai untuk berutang. Terutama saat terdesak kebutuhan ekonomi, atau sekedar untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Namun, jika mereka yang tak dapat melunasi utangnya, akan mendapatkan teror dan ancaman. Kriminolog dari Universitas Budi Luhur, Lucky Nurhadiyanto, menjelaskan dalam kriminologi pinjol ilegal masuk dalam kejahatan siber ‘thief identity’. Seperti pencurian data pribadi berupa nomor kontak, foto, dan percakapan di ponsel korban.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!