Luka parah dan trauma mendalam dialami pasangan Lala Bachtiar dan istrinya Suri, usai dianiaya oleh Muhu, tetangganya sendiri. Usai ditangkap, Muhu langsung menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolres Kolaka. Kepada polisi, Muhu menjelaskan bagaimana ia menganiaya kedua korban, menggunakan parang yang telah disiapkan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Muhu dijerat pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.