Terkait aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), Menteri Perekenomian RI, Airlangga Hartarto memberikan respon. Menurutnya, akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun. Selain itu, Menko Airlangga juga mengungkapkan jika JHT dapat dicairkan sebesar 30 persen dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun, untuk kebutuhan perumahan. Sementara untuk kebutuhan di luar perumahan, dapat diambil maksimal sebesar 10 persen.