Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyederhanakan tata cara dan persyaratan jaminan hari tua (JHT). Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing dan investasi.
“Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah. Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” kata Pratikno.