Pemerintah melalu Satgas Penanganan Covid-19, secara resmi telah mencabut aturan wajib penggunaan masker di tempat umum, dan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023, tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.