Perkosa Santri, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

(Sumber: Canva)
(Sumber: Canva)

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus perkosaan 12 santri di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan, meminta majelis hakim memberikan hukuman mati serta hukuman kebiri kimia. Selain itu, Jaksa yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana, meminta hakim untuk membekukan yayasan pondok pesantren dan sekolah yang didirikan terdakwa. Terdakwa Herry Wirawan juga diminta membayarkan ganti rugi atau restitusi terhadap korban senilai Rp 330 juta.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!