Polda Sumatera Utara menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggunaan alat tes covid-19 bekas, kepada calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu. Para tersangka diketahui telah beraksi sejak Desember 2020 lalu, dan diperkirakan telah meraup keuntungan miliaran rupiah. Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan paket alat tes covid-19, dan uang senilai 77 juta rupiah.