Polisi menetapkan MDS, anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. MDS dijerat Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Polisi juga menemukan pelat nomor palsu pada mobil mewah tersangka, yang kerap dipamerkan di media sosial.