Badan POM (BPOM) menemukan 2 pabrik tahu berformalin di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/6). Barang bukti berupa formalin seberat 60 kg diamankan BPOM. Produsen tahu berformalin berpotensi dikenai sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar. Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Lensa Indonesia RTV (@lensaindonesiartv)