Polsek Tanjung Morawa menangkap pelaku kejahatan dengan modus ganjal ATM berinisal H-H. Dengan modus membantu korban, pelaku mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi, lalu menguras uang milik korban. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti, telepon genggam, tusuk gigi, uang hasil kejahatan, serta sejumlah kartu ATM.