Viral Bayi Muhammad MBG Subianto Akhirnya Resmi Ganti Nama, Ini Cerita di Baliknya
Bayi asal Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang sempat menjadi perbincangan publik karena diberi nama Muhammad MBG Subianto, kini resmi berganti nama menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto. Perubahan tersebut dilakukan setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo memberikan edukasi kepada keluarga mengenai ketentuan pencatatan nama dalam dokumen administrasi kependudukan.
Sebelumnya, nama bayi tersebut viral di media sosial karena menggunakan singkatan MBG, yang oleh orang tuanya dimaksudkan sebagai bentuk rasa syukur atas perubahan nasib keluarga sekaligus ungkapan kecintaan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Melalui nama tersebut, orang tua berharap doa, harapan, dan rasa terima kasih mereka dapat terus melekat pada sang buah hati.
Alasan Orang Tua Menamai MBG
Nama “MBG” dipilih bukan tanpa makna. Orang tua bayi tersebut mengaku ingin mengabadikan rasa syukur atas perubahan kondisi ekonomi keluarga serta sebagai bentuk apresiasi terhadap program pemerintah yang dinilai membantu masyarakat. Singkatan itu juga diharapkan menjadi doa agar sang anak kelak tumbuh dengan kehidupan yang lebih baik dan penuh keberkahan.
Namun, keinginan tersebut tidak dapat dicantumkan begitu saja dalam dokumen resmi negara. Sesuai ketentuan administrasi kependudukan, penggunaan singkatan dalam nama tidak diperbolehkan sehingga keluarga harus melakukan penyesuaian agar dokumen kependudukan anak dapat diterbitkan secara sah.
Sebagai solusi, unsur “MBG” tetap dipertahankan, tetapi diubah menjadi bentuk kata yang sesuai dengan regulasi, yakni Muhammad Bintang Gemilang Subianto. Dengan demikian, makna yang ingin disampaikan keluarga tetap terjaga tanpa melanggar aturan administrasi yang berlaku.
Peraturan Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
Perubahan nama tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan tidak boleh menggunakan singkatan, harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak menimbulkan multitafsir, terdiri atas minimal dua kata, serta memiliki panjang maksimal 60 huruf.
Mengetahui adanya nama yang belum sesuai ketentuan, Disdukcapil Kabupaten Wonosobo kemudian melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga. Petugas mendatangi orang tua bayi untuk memberikan penjelasan mengenai aturan tersebut sekaligus menawarkan solusi agar makna nama tetap dapat dipertahankan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud membatasi hak orang tua dalam memberikan nama kepada anak. Menurutnya, langkah yang dilakukan semata-mata bertujuan memastikan nama yang dicantumkan memenuhi ketentuan hukum sehingga tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.
“Keluarga menerima penjelasan yang kami sampaikan dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permendagri,” kata Dwi.
Ia menjelaskan bahwa perubahan nama dilakukan berdasarkan kesepahaman bersama antara pihak keluarga dan Disdukcapil, tanpa adanya unsur paksaan. Dengan komunikasi yang baik, proses perubahan nama dapat berjalan lancar sekaligus tetap menghormati harapan yang ingin disematkan orang tua kepada anaknya.
Proses pengajuan perubahan dokumen administrasi kependudukan dilakukan secara daring sejak pertengahan Juli 2026. Dalam proses tersebut, keluarga juga mendapat bantuan dari bidan yang menangani persalinan sehingga seluruh tahapan administrasi dapat diselesaikan dengan lebih mudah.
Dwi Saraswati mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen kependudukan baru telah resmi diterbitkan pada 23 Juli 2026. Dokumen yang telah diperbarui meliputi akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta Kartu Keluarga (KK) yang kini menggunakan nama resmi Muhammad Bintang Gemilang Subianto.
Dengan terbitnya seluruh dokumen tersebut, bayi asal Wonosobo itu kini telah memiliki identitas hukum yang sah tanpa menghilangkan makna rasa syukur dan harapan yang ingin disampaikan kedua orang tuanya. Nama baru tersebut tetap merepresentasikan semangat yang sebelumnya terkandung dalam singkatan “MBG”, namun telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi kependudukan.
Menurut Dwi, kasus ini dapat menjadi contoh bahwa komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah dapat menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan. Edukasi yang dilakukan secara persuasif dinilai lebih efektif dibandingkan pendekatan yang bersifat memaksa, sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya mematuhi ketentuan yang berlaku.
Disdukcapil juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan regulasi ketika memberikan nama kepada anak. Orang tua diharapkan tidak hanya mengutamakan keunikan atau nilai simbolis sebuah nama, tetapi juga memastikan nama tersebut memenuhi ketentuan hukum agar tidak menyulitkan anak saat mengurus berbagai dokumen resmi di masa mendatang, seperti akta kelahiran, ijazah, paspor, maupun dokumen administrasi lainnya.
Melalui penyelesaian yang mengedepankan dialog dan kesepahaman, perubahan nama Muhammad MBG Subianto menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto menjadi contoh bahwa kepatuhan terhadap aturan administrasi dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai, doa, dan harapan yang ingin diwariskan orang tua kepada buah hatinya.
Penulis: Safira Aqsha Mun’ima