Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara, karena terbukti menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta pencucian uang. Majelis Hakim juga menyatakan, sejumlah baset mewah mili Doni akan disita negara.



