Polisi menangkap dan telah menetapkan status tersangka kepada Wahyu Kenzo alias ‘Crazy Rich’ Surabaya, atas kasus penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG). Ada sebanyak 25 ribu korban yang telah diperdaya tersangka, dengan nilai keuntungan mencapai Rp 9 triliun.



