Pemerintah Kota Bandung, melarang warga luar daerah untuk berkunjung ke Kota Bandung, saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Pemkot Bandung juga akan membatasi kendaraan berplat ganjil dan genap di 8 akses jalan menuju Kota Bandung. Larangan tersebut diterapkan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona, terutama varian omicron.



