
Video Terkini
Kejagung Tak Beri Perlakuan Khusus Terhadap Bharada E
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak ada memberi perlakuan khusus bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E meski mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, pihaknya telah menyampaikan kepada LPSK, bahwa perlakuan terhadap Bharada E sama saja dengan semua tersangka lain. Sementara, hak LPSK untuk memberi perlindungan semaksimal mungkin, itu sesuai dengan perundang-undangan.