
(Sumber : Sekretariat Presiden)
Video Terkini
Wamenkumham: Pasal Pencemaran Nama Baik Bakal Dihapus
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dihapus lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.
“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM dalam keterangan pers, Senin (28/11).