Terdakwa Kasus Pembunuhan di Apartemen Pramuka Divonis 20 Tahun Penjara

18

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, terhadap Rudolf Tobing atas kasus pembunuhan berencana. Rudolf Tobing dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha, di Apartemen Green Pramuka City, Oktober 2022 lalu. Sementara itu, Keluarga korban mengaku tak puas, atas vonis 20 tahun yang dijatuhkan pada Rudolf.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!