Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPR Diskors

SHARE :

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang beragenda persetujuan pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, diskors selama 30 menit karena belum cukup kuorum. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang akan memimpin Rapat Paripurna kali ini, Kamis (22/8).

Dalam Rapat Panitia Kerja Revisi UU Pilkada di Kompleks Senayan, Jakarta, yang digelar tepat sehari setelah MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pemilu legislatif sebelumnya. Selain itu, Baleg juga memilih ikut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait usia minimum calon kepala daerah yang dihitung sejak tanggal pelantikan.

Gimana menurut kamu?

#dpr #dprri #balegdpr #rapatparipurna #ruupilkada #uupilkada #pilkada2024 #kuorum #putusanmk #sufmidasco #skors #mk #ma

BERITA LAINNYA

error: Content is protected !!