Perjalanan Domestik Wajib PCR Lagi

(Sumber: Canva)
(Sumber: Canva)

Menurunnya kasus covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru, terkait syarat perjalanan dalam negeri selama masa pandemi. Selain aturan baru, pemerintah juga melonggarkan aturan kapasitas penumpang transportasi udara dan darat menjadi 70-100 persen.

Share:

Terbaru

error: Content is protected !!